Markus di Mabes Polri
Hotma Berang Sjahril Dijadikan Tersangka
Hotma Sitompul berang atas pen
"Kami penasehat hukum mengetahui bahwa yang bisa menetapkan tersangka itu penyidik. Kalau penyidik berpendapat cukup bukti permulaan, selamanya pengacara bilang tidak cukup," ujar Hotma Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
Hotma menegaskan dirinya dan kliennya akan tetap mematahui aturan koridor hukum yang berlaku. "Kami terima dalam tanda kutip. Tapi kami ajukan penangguhan penahanan. Sepanjang itu memiliki aturan hukum kami harus tunduk. Tapi selamanya kami akan bertentangan dengan polisi dengan berpendapat klien saya tidak bersalah," tukasnya.
Kekecewaan, dikatakan Hotma juga dirasakan Sjahril. Kekecewaan, merunut pada kenyataan bahwa Sjahril sudah rela dengan itikad baik memilih mendatangai Mabes Polri untuk mengklarifikasi segala tudingan yang dilayangkan Susno kepadanya. Namun justru dijadikan tersangka dalam kasus yang ditudingkan Susno itu.