Markus di Mabes Polri
Satgas Apresiasi Polri Copot Edmon
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum men
Menyusul Edmon ditetapkan tersangka terkait pelanggaran kode etik oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam).
Apresiasi itu disampaikan anggota Satgas Mas Ahmad Santosa saat dihubungi tribunnews.com lewat sambungan telepon, Jumat (2/4).
"(Pencopotan Edmon) Saya kira itu wujud bagus Kapolri," ujar Mas Ahmad Santosa yang biasa dipanggil Ota tersebut.
Ketika ditanya lebih jauh apakah pencopotan jabatan Edmon sebagai Kapolda Lampung dinilai cukup dan hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ota mengatakan pemeriksaan masih cukup lama. katanya, "Proses ini masih agak panjang. Kita tunggu saja karena tim independen masih berjalan."
Menurut Ota, tindakan tegas yang dilakukan Kapolri dengan mencopot mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut sudah cukup baik mengingat tim baru bekerja delapan hari. "Ini baru delapan hari sudah punya gebrakan. Kita harus akui," imbuhnya.
Terkait apakah pencopotan Edmon dan menjadi tersangka karena pelanggaran kode etik sama halnya dengan yang dialami mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Ota belum bisa memberikan penilaian.
Tapi, menurut Ota, setidaknya Kapolri sudah membuka tabir keterlibatan anggotanya dalam praktik mafia kasus ke arah yang lebih jelas dan terang lagi. "Kita apresiasi dulu Kapolri yang mengungkap persoalan (praktik mafia perkara) lebih jelas lagi," urainya.
Lalu target satgas sendiri? Menurut Ota, secara garis besar, kasus pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan yang menyeret penegak hukum ini setidaknya dapat mengungkap kebenaran. "Paling penting lagi bagaimana semuanya menjadi hikmah," katanya.
Hikmah ini nantinya mengkristal untuk dijadikan modal membenahi sistem dalam institusi penegak hukum agar tidak lagi terjadi penyimpangan. "Hikmah ini dikapitalisasi untuk pembenahan sistem agar tidak lagi terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum," tutupnya. (*)