Markus di Mabes Polri
Laporan Edmon, Polri Panggil Saksi Minggu Depan
Polri mengaku akan menindaklanjuti laporan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edmon Ilyas terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Polri mengaku akan menindaklanjuti laporan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edmon Ilyas terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.
Edmon melaporkan Susno dengan dugaan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP. Edmon juga melaporkan Susno dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pasti akan ditindaklanjuti," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Lalu kapan Susno akan dipanggil? Ito mengatakan belum mengetahui dan menjadwalkannya karena penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi terkait. "Kami harus periksa saksi dulu. Setelah itu kami baru akan lakukan pemanggilan terhadap Susno)," ujarnya. Minggu ini saksi-saksi akan kami periksa. Itu masih berproses," tandas Ito.(*)