Markus di Mabes Polri
Komisi Yudisial Tantang Susno Serahkan Nama Hakim Penerima Suap
Komisi Yudisial mempersilakan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji untuk memberikan nama hakim yang diduga memperoleh sejumlah uang dalam kasus vonis pegawai pajak, Gayus T Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mempersilakan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji untuk memberikan nama hakim yang diduga memperoleh sejumlah uang dalam kasus vonis pegawai pajak, Gayus T Tambunan.
Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu(20/3/2010) mengatakan, Susno harus menyerahkan nama agar tidak terjadi fitnah.
"Sebaiknya beliau sampaikan nama-namanya ke kantor kami," ujarnya.
Menurut Busyro, Komisi Yudisial akan pro aktif mencari nama-nama hakim penerima uang tersebut apabila Susno telah menyerahkan nama-namanya.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menuding jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang menangani kasus money laundring Gayus T Tambunan senilai Rp.400 juta turut menikmati uang sisa senilai Rp.25 milliar yang tersimpan di rekening Gayus T Tambunan (uang sisa Rp.24,6 milliar).
Tudingan itu berdasarkan pada tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis yang dikeluarkan majelis hakim yang menangani kasus itu.