Selasa, 7 Oktober 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

TNI menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat dua oknum prajurit yang terlibat kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Puspen TNI
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Kapuspen TNI Brigjen (mar) Freddy Ardianzah di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2025). Ia menyebut TNI menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat dua oknum prajurit yang terlibat kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat dua oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.

Dua oknum prajurit tersebut adalah Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat.

Kopassus atau Komando Pasukan Khusus adalah pasukan elite Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang memiliki pelatihan dan keterampilan khusus dalam operasi militer dan operasi militer selain perang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan saat ini proses penyidikan perkara terhadap dua oknum prajurit tersebut belum selesai.

Akan tetapi rencananya kedua oknum tersebut akan disangkakan empat pasal.

Baca juga: Polisi Kejar Sosok yang Beritahu Rekening Dormant ke Tersangka Otak Perencana Kasus Kacab Bank BUMN

Pertama, pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Kedua, pasal 333 ayat (3) KUHP tentang kejahatan perampasan kemerdekaan seseorang.

Ketiga, pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Keempat, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Baca juga: Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar

"Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (23/9/2025).

"Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.

Polisi Buru Sosok S

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap pihaknya saat ini masih mengejar sosok S dalam kasus tersebut.

S merupakan orang yang disebut memberitahu tersangka otak perencana C alias Ken soal data rekening dorman.

"Masih kita cari (S) belum DPO ya," ungkap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). 

Dia mengatakan identitas S sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya inisial S, ini masih kami dalami karena identitasnya belum jelas disampaikan," ujar dia.

Wira juga mengungkap nilai dana yang ada di rekening dormant.

Meskipun belum dihitung final, kata dia, penyidik sudah mendapat kisaran angka.

"Pastinya kita belum tahu tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar," ucap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Wira menyebut nilai itu berasal dari sejumlah rekening.

Di mana rekening dormant tersebut berada pada bank plat merah.

"Ada beberapa rekening, nggak sampai puluhan berasal dari (bank plat merah) dan beberapa bank lain," imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan polisi telah menetapkan belasan tersangka yang terbagi dalam klaster.

Yakni klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS).

Polisi juga masih memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG.

Pomdam Jaya juga telah menetapkan dua tersangka oknum prajurit TNI dalam kasus tersebut yakni Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya.

Kronologis Peristiwa

Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).

Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.

Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.

Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved