Senin, 29 September 2025

Konflik Pengelolaan Casablanca East Residence, Mantan Pengurus Tolak Badan Pengelola Masuk

Polemik pengelolaan Apartemen Casablanca East Residence (CER) di kawasan Pondok Bambu terus memanas. 

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Polemik pengelolaan Apartemen Casablanca East Residence (CER) di kawasan Pondok Bambu terus memanas. Mantan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) disebut melarang Badan Pengelola yang telah berbadan hukum untuk mengambil alih pengelolaan apartemen tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polemik pengelolaan Apartemen Casablanca East Residence (CER) di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus memanas. 

Mantan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) disebut melarang Badan Pengelola yang telah berbadan hukum untuk mengambil alih pengelolaan apartemen tersebut.

Ketua pengurus sementara (caretaker) P3SRS, Imam Hamzah, menjelaskan bahwa selama ini CER dikelola oleh Khairul Iman, Ketua P3SRS yang telah resmi diberhentikan dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 3 Mei 2025. 

Namun, meski telah diberhentikan, Khairul Iman disebut masih menguasai pengelolaan apartemen bersama sejumlah orang dekatnya.

“Khairul Iman sudah tidak menjabat lagi, tapi ia menolak melakukan serah terima kepada tim caretaker. Kami hanya ingin menjalankan aturan bahwa rumah susun hak milik harus dikelola oleh Badan Pengelola yang berbadan hukum. Tapi beliau justru melarang Badan Pengelola masuk ke CER,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Imam menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya Pasal 58, pengelolaan rumah susun wajib dilakukan oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. 

Di DKI Jakarta, izin tersebut dikeluarkan oleh gubernur.

Namun sejak 2022, CER belum pernah dikelola oleh Badan Pengelola berbadan hukum.

Seluruh pengelolaan masih dilakukan oleh Khairul Iman sebagai Ketua P3SRS

Dalam RUTA 3 Mei 2025, Khairul sempat berdalih bahwa P3SRS sudah berbadan hukum. 

Baca juga: Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh salah satu warga, yang menegaskan bahwa sesuai aturan, Badan Pengelola harus berbadan hukum dan terpisah dari P3SRS.

Imam juga menyoroti bahwa pengelolaan mandiri oleh P3SRS hanya diperbolehkan untuk bangunan bertingkat rendah (maksimal empat lantai), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Rumah Susun. 

Sementara CER memiliki lebih dari 1.600 unit dan terdiri dari 15 lantai, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikelola secara mandiri oleh P3SRS.

Selain persoalan legalitas, Imam juga mengungkapkan sejumlah masalah lain dalam pengelolaan CER. 

Salah satunya adalah tidak adanya transparansi dalam laporan keuangan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan