Kronologis Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi: Awalnya Disebut Taaruf
Korban mengaku disiksa Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.
"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.
“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.
Setelah itu, ujar Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan AF.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pasti kapan korban bisa pulang ke Indonesia.
“Setidaknya kami tunggu 14 hari ke depan dulu. Mudah-mudahan diberikan kelancaran agar putrinya bisa segera kembali ke pangkuan orangtua,” kata Hendri.
Baca juga: 7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu
Hendri menuturkan, saat ini, WNI korban KDRT tersebut diketahui berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025.
Kondisinya disebut sudah lebih baik dan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
“Alhamdulillah adik kita di sana ada di rumah aman KBRI. Dulu memang sempat mengalami KDRT, tapi sekarang dalam perlindungan. Setiap minggu masih bisa telepon dengan orangtuanya,” tutur Hendri.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi orangtua, aparat desa maupun KUA, agar lebih berhati-hati dalam proses pernikahan.
“Karena multiplier effect dari putusan ini bukan hanya menyelamatkan satu WNI, tapi juga membuka jalan agar lebih banyak WNI di luar negeri bisa kita pulangkan jika menghadapi kasus serupa,” tuturnya.
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi
dan
Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya
Sumber: TribunJakarta
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Jumat, 12 September 2025: Hujan Disertai Petir Sore Hari |
![]() |
---|
Kubu Ridwan Kamil Tolak Tantang Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Ulang: Tak Ada Alasan Hukum |
![]() |
---|
Korban Meninggal akibat Gedung Majelis Taklim Ambruk di Bogor Jadi 5 Orang |
![]() |
---|
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Silaturahmi ke Kabupaten Bogor, Pastikan Siskamling Berjalan |
![]() |
---|
Kakek Asal Tanah Baru Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan Cinta Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.