Kamis, 2 Oktober 2025
Tujuan Terkait

Kronologis Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi: Awalnya Disebut Taaruf

Korban mengaku disiksa Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT. 

Editor: Erik S
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
PEMBATALAN PERKAWINAN- Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan Perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.

"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.

“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.

Setelah itu, ujar Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan AF.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pasti kapan korban bisa pulang ke Indonesia.

“Setidaknya kami tunggu 14 hari ke depan dulu. Mudah-mudahan diberikan kelancaran agar putrinya bisa segera kembali ke pangkuan orangtua,” kata Hendri.

Baca juga: 7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu

Hendri menuturkan, saat ini, WNI korban KDRT tersebut diketahui berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025. 

Kondisinya disebut sudah lebih baik dan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.

“Alhamdulillah adik kita di sana ada di rumah aman KBRI. Dulu memang sempat mengalami KDRT, tapi sekarang dalam perlindungan. Setiap minggu masih bisa telepon dengan orangtuanya,” tutur Hendri.

Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi orangtua, aparat desa maupun KUA, agar lebih berhati-hati dalam proses pernikahan.

“Karena multiplier effect dari putusan ini bukan hanya menyelamatkan satu WNI, tapi juga membuka jalan agar lebih banyak WNI di luar negeri bisa kita pulangkan jika menghadapi kasus serupa,” tuturnya.

 

Penulis: Elga Hikari Putra

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi

dan

Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya

 

Sumber: TribunJakarta

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved