Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan untuk Bripka Rohmat

Bripka Rohmat anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas disanksi demosi 7 tahun.

Dok. YouTube Polri
PEMBERIAN SANKSI DEMOSI - Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 lalu dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun. 

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. 

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Penjelasan Kompolnas

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam buka suara terhadap hasil sidang Bripka Rohmat.

Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak. 

"Makannya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," ujar Anam, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Berjalan Profesional dan Komprehensif

Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat.

"Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak," ujarnya. 

"Jadi, dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," lanjut Anam. 

Selain itu, Cak Anam menyebut laju kendaraan Bripka Rohmat tidak kencang. 

Berdasarkan keterangan, kecepatan mobil hanya sekitar 30–50 kilometer per jam. 

Bripka Rohmat juga diketahui telah memiliki sertifikasi untuk mengemudikan kendaraan taktis.

(Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan