Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan untuk Bripka Rohmat

Bripka Rohmat anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas disanksi demosi 7 tahun.

Dok. YouTube Polri
PEMBERIAN SANKSI DEMOSI - Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 lalu dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat telah berlangsung di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang tersebut diputuskan Bripka Rohmat dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Bripka Rohmat merupakan pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025.

Bripka Rohmat saat ini menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Lantas, seperti apakah sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat?

Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Sanksi Demosi

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, demosi merupakan suatu hukuman yang berupa pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

Demosi di institusi Polri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Siapa yang berhak memberi demosi?

Adapun yang berhak menghukum anggota polisi dengan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan kepada penerima demosi selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Baca juga: Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan Kurniawan Disorot ISESS

Sanksi Patsus

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan