83 Persen Pelamar Damkar Jakarta Gugur di Awal, Mayoritas Kurang Tinggi Badan dan Tak Punya SIM B1
Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap memprioritaskan warga ber-KTP Jakarta untuk mengisi 1.000 formasi yang tersedia
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) DKI Jakarta tahun ini mencatat angka gugur yang cukup tinggi.
Dari total 24.405 pelamar, sebanyak 83 persen tidak lolos pada tahap seleksi administrasi awal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan mayoritas peserta gugur lantaran tidak memenuhi syarat fisik, terutama terkait tinggi badan minimal yang ditetapkan 165 sentimeter.
“Banyak pelamar yang rata-rata tingginya tidak memenuhi, yaitu 164 sentimeter,” kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, sejumlah besar pelamar juga gagal karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1.
SIM B1 menjadi syarat khusus bagi pendaftar dari luar Jakarta.
“Untuk warga di luar Jakarta disyaratkan mempunyai SIM B1 maka banyak sekali yang tidak memilikinya,” ujarnya.
Baca juga: Lowongan Damkar DKI Jakarta Terakhir Hari Ini Pukul 16.00 WIB, Cek Dokumen yang Diunggah
Banyak Pelamar dari Luar Jakarta
Pramono mengaku cukup terkejut dengan tingginya minat warga luar Jakarta untuk menjadi petugas damkar.
Dari total pelamar, lebih dari 45 persen merupakan penduduk luar DKI.
“Untuk damkar kemarin yang mendaftar adalah 24.405, dan yang membuat saya terkejut adalah warga di luar Jakarta yang mendaftar cukup tinggi, di atas 45 persen,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap memprioritaskan warga ber-KTP Jakarta untuk mengisi 1.000 formasi yang tersedia.
“Kalau dia tidak memenuhi syarat, ya tentunya gugur dengan sendirinya.
Untuk lowongan seribu kali ini, mohon maaf memang diprioritaskan bagi warga Jakarta,” jelasnya.
Rekrutmen Lebih Ketat
Proses rekrutmen damkar tahun ini dinilai lebih ketat dibandingkan dengan perekrutan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) beberapa waktu lalu.
Selain syarat tinggi badan dan SIM B1, minimal pendidikan yang diwajibkan adalah lulusan SMA atau sederajat.
Sumber: TribunJakarta
Pimpinan Komisi I DPR Minta TNI Tetap Siaga Sesuai Hukum Meski Jakarta Sudah Kondusif |
![]() |
---|
Komandan Regu Pemadam Kebakaran Pos Kandangan Damkar Surabaya Gugur Saat Bertugas |
![]() |
---|
HIPMI Jaya: Langkah Gubernur Gratiskan Biaya Sewa Kios di Blok M Jakarta Bukti Keberpihakan ke UMKM |
![]() |
---|
Situasi Jakarta Diklaim Pramono Sudah Normal, 20 Persen Sekolah di Jaktim Masih Lakukan PJJ |
![]() |
---|
Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.