Kejagung Pastikan Jaksa yang Ngamuk hingga Bawa Pistol di Tangerang Selatan Diberi Sanksi
Anang mengatakan, jaksa yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan ada sanksi yang diberikan untuk jaksa S (61).
Sanksi adalah hukuman atau tindakan tegas yang diberikan kepada seseorang atau kelompok karena melanggar aturan, norma, hukum, atau kesepakatan tertentu.
S merupakan jaksa fungsional di bagian pidana umum Kejaksaan Agung. Aksinya sempat viral di media sosial lantaran marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.
Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Acungkan Pistol ke Warga Karena Ditegur Parkir Sembarangan
Jaksa adalah pejabat yang berwenang dalam bidang penuntutan perkara pidana di pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa memiliki peran penting sebagai bagian dari Kejaksaan, lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hinggga mengeluarkannya.
Pistol adalah jenis senjata api genggam yang dirancang untuk digunakan dengan satu tangan.
Anang mengatakan, jaksa yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sanksi yang diberikan akan dipertimbangkan sesuai tingkat kesalahan jaksa yang bersangkutan.
"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan dan faktanya seperti apa pasti ada sanksi sesuai tingkatan kesalahannya," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu, menurut Anang, tidak ada penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan S. Melainkan, pria tersebut hanya sedang membawa senjata api dinasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Acungkan Pistol ke Warga Karena Ditegur Parkir Sembarangan
Sebagaimana dijelaskan Anang, memang terdapat jaksa yang telah mendapatkan izin untuk dipersenjatai.
"Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Anang, jaksa boleh memiliki senpi sepanjang sudah mendapatkan izin dan melalui sejumlah tes, satu di antaranya tes psikologis.
"Jaksa dapat boleh memiliki senpi sepanjang sudah harus izin dan melalui test psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak beresiko tinggi," pungkasnya.
Sempat viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.
Gegana Polda Metro Jaya Sebut Ledakan di Pamulang Bukan Disebabkan oleh Bom, 4 Rumah Disisir |
![]() |
---|
Foto-foto Dampak Ledakan Misterius di Pamulang, 8 Rumah Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Hasil Olah TKP Polisi: Ditemukan Tabung Gas Ukuran 12 Kilogram dan Kompor dalam Kondisi Nyala |
![]() |
---|
Nasib Warga Terdampak Ledakan di Pamulang, Puluhan Orang Mengungsi Sementara di Musala |
![]() |
---|
Pengakuan 5 Warga soal Ledakan di Pamulang, Dengar Suara dari Langit hingga Rasakan Getaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.