Polda Riau Bongkar Sindikat Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, 5 Wanita Jadi Korban
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Asep menambahkan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.
Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Dia menambahkan jika menemukan indikasi dugaan perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
“Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.
Satgasmar Ambalat XXXI dan Kopaska Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Miras di Sebatik |
![]() |
---|
Kualifikasi Piala Asia U23: Indonesia & Malaysia Senasib, Vietnam di Ambang Kelolosan |
![]() |
---|
Timnas Indonesia harus Belajar dari Malaysia, Pernah Permalukan Lebanon di Final Piala Merdeka |
![]() |
---|
Update Ranking FIFA Negara ASEAN: Timnas Indonesia Ketiban Untung, Malaysia Melesat |
![]() |
---|
Ranking FIFA Timnas Indonesia Ditahan Lebanon: Gagal Dekati Vietnam, Garuda Terancam Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.