Senin, 6 Oktober 2025

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, 5 Wanita Jadi Korban

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. 

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PENYELUNDUPAN TKW - Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memaparkan pihaknya berhasil membongkar sindikat penyelundupan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. 

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. 

Dia menambahkan jika menemukan indikasi dugaan perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

“Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved