Senin, 29 September 2025

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, 5 Wanita Jadi Korban

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. 

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PENYELUNDUPAN TKW - Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memaparkan pihaknya berhasil membongkar sindikat penyelundupan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bongkar sindikat penyelundupan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia.

Sebanyak lima wanita menjadi korban.

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera.

Diantaranya berasal dari Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Dalam operasi terbaru yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, tim gabungan Ditreskrimum menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima orang korban perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan pada Senin (4/8/2025).

Dia menjelaskan tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan.

 Ia diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran.

Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ungkapnya.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai. 

Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan