Senin, 29 September 2025

Bawa Tas Hermes, Begini Modus Wanita Pencuri Kalung Berlian dari Toko di Sebuah Mal Jakarta Utara

Kronologi kejadian berawal dari laporan seorang karyawan toko yang menyadari satu unit kalung emas dengan liontin berlian hilang.

Istimewa
PENCURI KALUNG EMAS - Andi Maisara (48) pelaku pencurian di Toko Diamond Jewelry, Mal Artha Gading, Jakarta Utara. Aksi pelaku terekam dalam kamera pengawas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kalung berlian di Toko Diamond Jewelry, Mal Artha Gading, Jakarta Utara.

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial AM (48) yang akhirnya diringkus di sebuah apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan seorang karyawan toko yang menyadari satu unit kalung emas dengan liontin berlian hilang usai dilihat-lihat oleh seorang perempuan tak dikenal.

Peristiwa yang terekam dalam kamera pengawas (CCTV) itu terjadi, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 14.50 WIB.

"Pelaku awalnya datang berpura-pura sebagai pembeli, menyuruh karyawan toko mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin," kata Kompol Seto Handoko Putra, Minggu (3/8/2025).

"Saat korban sedang melayani dan lengah, pelaku melilitkan satu kalung emas berliontin berlian ke tangannya dan menutupinya dengan lengan baju," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari saksi di lapangan.

Ciri-ciri pelaku sangat khas, mengenakan pakaian biru-putih, jilbab biru, dan tas cokelat bermerek Hermes.

Pelacakan kemudian mengarah ke sebuah unit di apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami dapat informasi dari tokoh warga bahwa pelaku telah pindah ke Apartemen Altiz. Tim kami kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sesuai ciri-ciri di CCTV. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta dua ponsel merek Samsung Z Fold.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan