Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses TV Berbayar, Dua Tersangka Raup Untung Ratusan Juta
Kedua pelaku mencari keuntungan pribadi dengan membajak siaran TV berayar secara ilegal di wilayah Sumenep, Jawa Timur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan pelanggaran hak cipta yang membajak siaran televisi berbayar Nex Parabola.
Tindak pidana ini dilakukan dua pelaku inisial S (53) dan KF (30).
Kedua pelaku mencari keuntungan pribadi dengan membajak siaran TV berayar secara ilegal di wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra menuturkan S dan F telah ditangkap di dua lokasi di Jawa Timur pada 24 Juli 2025.
Menurutnya kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Rafles menjelaskan, para pelaku melakukan penyiaran ulang beberapa channel premium milik Nex Parabola melalui modifikasi Set Top Box (STB) dan perangkat pendukung.
Kemudian disalurkan ke pelanggan melalui jaringan kabel.
Baca juga: Yusuf Viral Tinggal di Kolong Jembatan Kini Jadi Tersangka Penggelapan, Bagaimana Nasib Bayi Zafa?
“Para pelaku menetapkan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan. Operasi ini berlangsung selama enam bulan dengan ratusan pelanggan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Adapun Nex Parabola mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat pembajakan tersebut sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp145 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 21 unit Set Top Box, 5 modulator, CPU, TV, printer, dan remot Dokumen legal Nex Parabola dari Kemenkominfo.
Modus operandi dilakukan dengan menggabungkan channel-channel premium seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC ke dalam satu jaringan kabel lokal, tanpa izin resmi dari Nex Parabola.
Pelaku menggunakan keuntungan untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE (Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 1/2024), dengan hukuman Penjara hingga 8 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. UU Hak Cipta (Pasal 118 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 2 UU No. 28/2014), dengan hukuman: Penjara hingga 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pengungkapan Kasus
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan Nex Parabola pada 24 Juni 2024.
Usai menerima informasi adanya praktik ilegal oleh dua operator kabel lokal di Sumenep.
Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada Juli 2025.
“Pelanggaran hak cipta bukan kejahatan ringan," ucap Reonald.
Praktik ini merugikan pemilik hak siar dan dapat mengganggu ekosistem industri penyiaran yang sehat.
Tiga Mahasiswa Hilang Pascademo, Polri Minta Keluarga Berikan Informasi |
![]() |
---|
Aksi Tabur Bunga Aliansi Perempuan Indonesia di Depan Polda Metro Jaya, Minta Delpedro Cs Dibebaskan |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Buka Ruang untuk Keluarga Diplomat Arya Daru Sampaikan Temuan Fakta Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.