Senin, 29 September 2025

Tampang 4 Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Persekusi Taksi Online di Tangerang: Intimidasi Pakai Bata

Kapolresta Tangerang mengatakan modus operandi para tersangka yakni mengancam sopir taksi online maupun dua penumpangnya, ibu dan anak

Editor: Erik S
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
OPANG JADI TERSANGKA -Empat ojek pangkalan (opang) berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penurunan paksa penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Akan tetapi usai korban menaiki taksi online tersebut secara tiba-tiba oknum ojek pangkalan menghadangnya dan memaksa untuk menurunkan kedua korban.

"Mereka (korban) langsung menaiki taksi online tersebut. Namun tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta korban untuk turun dari mobil," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada.

Indra menjelaskan IA juga sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

Namun oknum opang tersebut tetap tak memperbolehkannya dengan dalih area stasiun merupakan wilayah ojek pangkalan.

"Namun opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," ucapnya. 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Beberkan Peran 4 Opang yang Jadi Tersangka Penghadangan Taksi Online di Terminal Tigaraksa

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan