Diplomat Muda Tewas di Menteng
Pakar Duga Polisi Cicil Bukti agar Publik Terima Penyebab Tewasnya Arya Daru Bukan karena Pidana
Polisi diduga justru tidak fokus bagaimana mengungkap kasus kematian Arya, tetapi justru memikirkan cara menyampaikan temuannya ke publik.
Bukti vital selanjutnya terkait rekaman CCTV ketika Arya berada di rooftop Gedung Kemenlu di Jalan Pejambon, Gambir, Senen, Jakarta Pusat pada 7 Juli 2025 malam pukul 21.43-23.09 WIB.

Adapun keberadaan Arya di gedung Kemenlu setelah berbelanja baju di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Sementara, rekaman CCTV itu dirilis Polda Metro Jaya dua pekan setelah temuan terakhir yaitu pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Menurut keterangan polisi, Arya mulanya naik menuju rooftop gedung Kemenlu dengan membawa tas ransel dan tas belanja. Namun, ketika turun, dua barang bawaannya itu tidak dibawa kembali.
Ternyata, setelah diperiksa oleh polisi, tas ransel Arya tersebut berisi rekam medis miliknya di salah satu rumah sakit umum di Jakarta tertanggal 9 Juni 2025.
Dua hari kemudian, polisi kembali merilis bukti baru ke publik yaitu terkait asal muasal lakban kuning yang melilit kepala Arya. Ternyata, lakban itu dibeli Arya bersama istrinya pada Juni 2025 di Yogyakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan lakban kuning itu lumrah digunakan oleh pegawai Kemenlu ketika akan bertugas ke luar negeri.
Hal ini diketahui dari keterangan pegawai dan atasan Arya di Kemenlu. Dia menuturkan lakban kuning digunakan sebagai penanda barang-barang milik pegawai setibanya di bandara suatu negara.
"Lakban kuning, berdasarkan yang didapatkan tim penyelidik dari rekan kerja korban dan atasan korban bahwa lakban kuning tersebut biasa digunakan oleh pegawai-pegawai Kemenlu apabila mendapatkan tugas ke luar negeri."
"Jadi, itu lakban kuning sebagai penanda di mana packing-packing atau barang mereka itu terlihat jelas, karena warnanya mencolok, jadi gampang untuk menemukan barang-barang (pegawai) di suatu negara," jelas Reonald pada Sabtu (26/7/2025).
Terakhir adalah bukti terkait adanya memar di wajah korban yang baru diketahui pada Senin (28/7/2025) kemarin.
Bukan dari polisi, temuan itu dibenarkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Penyelidikan Akhir Kasus Diplomat Kemlu, Penyebab Kematian Sudah Jelas
Namun, Yusuf tidak mau berspekulasi apakah memar di wajah korban akibat adanya tindak pidana atau bukan. Dia menegaskan hal tersebut akan disampaikan oleh ahli forensik.
Bahkan, ia juga menyebut memar ada di bagian tubuh Arya lainnya meski tidak disebut olehnya secara spesifik.
"Ada memar di wajah, ada (juga) di bagian tubuh lain. Tapi itu (penyebab memar) yang bisa menjelaskan ahli apakah sebab kekerasan atau bukan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.