Diplomat Muda Tewas di Menteng
Pakar Duga Polisi Cicil Bukti agar Publik Terima Penyebab Tewasnya Arya Daru Bukan karena Pidana
Polisi diduga justru tidak fokus bagaimana mengungkap kasus kematian Arya, tetapi justru memikirkan cara menyampaikan temuannya ke publik.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menduga Polda Metro Jaya 'mencicil' bukti terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, demi mengarahkan publik agar menerima bahwa kematian pria kelahiran Sleman tersebut bukan karena tindak pidana.
Mulanya, Reza mengungkapkan anggapan tersebut berkaca dari pengalamannya ketika membantu kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus tewasnya seseorang yang terlanjur viral.
Ditambah, kasus tersebut membuat publik memiliki teori sendiri yang berujung spekulasi liar.
Menurutnya, ketika polisi menangani kasus semacam itu, maka hal yang justru dilakukan bukan mengungkap kasus secara komprehensif, tetapi malah memikirkan bagaimana cara mengkomunikasikannya ke masyarakat.
"Dari beberapa pengalaman saya membantu teman-teman di kepolisian, meski dengan pengalaman terbatas, saya membangun sebuah anggapan bahwa ketika polisi menangani sebuah kasus yang kadung viral dan masyarakat terlanjur menguncinya sebagai kasus pidana."
"Sementara hasil pengungkapan kepolisian bukan pidana, maka polisi masuk ke dalam fase ketika mereka harus berpikir tentang kasusnya, bukan. Tetapi harus dipikirkan matang-matang adalah bagaimana cara mengkomunikasikannya ke publik, ke kolega, atau ke keluarga almarhum," katanya, dikutip dariĀ program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Selasa (29/7/2025).
Berkaca dari kasus Arya Daru, Reza mengatakan publik sudah mengunci penyebab tewasnya korban berkaitan dengan kerjanya sebagai diplomat dan kasus-kasus sensitif yang sudah, sedang, atau sudah dilakukannya.
Beberapa spekulasi terkait penyebab tewasnya Arya Daru memang sempat muncul dan salah satunya adalah soal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang pernah ditanganinya.
Adapun Arya pernah menangani kasus TPPO sudah diakui oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Profil Nasir Djamil, Anggota DPR yang Sebut Diplomat Arya Daru Tewas Dibunuh
Reza pun berasumsi ketika Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya bukan akibat tindak pidana dan diumumkan bukan pada momen yang tepat, tetapi di saat bersamaan, publik sudah berspekulasi sebaliknya, maka institusi bakal dicaci maki.
"Polisi harus berpikir strategis tentang bagaimana pengungkapan kasus yang sudah rapi, tuntas, obyektif, menyeluruh, dan transparan, bisa disampaikan secara apik ke masyarakat yang luas," katanya.
Dengan analisisnya tersebut, Reza menduga polisi terkesan menyampaikan bukti yang ditemukan dengan menyicil dalam kasus kematian Arya demi mengkondisikan publik agar menerima bahwa kematian diplomat muda tersebut bukan akibat tindak pidana.
Di mana, sambung Reza, ketika publik sudah terlanjur memvonis kematian Arya karena pidana.
"Dicicil sedemikian rupa sebagai bentuk pengkondisian kepada masyarakat agar kalau-kalau ternyata simpulan polisi berbeda dengan anggapan publik, masyarakat yang sudah dicicil informasi itu, sudah akan lebih bisa menerima kemungkinan-kemungkinan bahwa seseorang meninggal bukan karena pidana dan publik dihadapkan dengan fakta berbeda," tuturnya.
Deretan Bukti soal Kasus Kematian Arya yang Dirilis ke Publik
Di sisi lain, berdasarkan catatan Tribunnews.com, bukti vital pertama yang disampaikan ke publik terkait kasus Arya adalah soal kondisi korban saat pertama kali ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.