Diplomat Muda Tewas di Menteng
Jelang Pengungkapan Kasus Kematian Arya Daru, Barang Bukti Mulai Ditampilkan: Laptop, Lakban Kuning
Polda Metro Jaya mulai menampilkan barang bukti kasus kematian diplomat muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan, jelan pengungkapan kasus sore hari ini.
Posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur.
Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Kepolisian juga mengungkapkan tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kehilangan barang di kos Arya Daru.
Update terakhir, polisi mengungkap fakta rekaman CCTV aktivitas diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan saat sebelum kembali ke indekosnya.
Baca juga: Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Hari Ini, Luka Memar Jadi Petunjuk?
Arya Daru sempat berada di rooftop Kementerian Luar Negeri pada Senin (7/7/2025) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Arya Daru berada di rooftop lantai 12 selama selama lebih dari satu jam.
Fakta itu didapat setelah penyelidik melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di gedung Kemlu.
"Pendalaman tempat korban bekerja, kemudian hasil pemeriksaan saksi-saksi, maka diduga tanggal 7 Juli 2025, jam 21.43 WIB sampai jam 23.09 WIB, atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 gedung Kemlu," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dalam rekaman CCTV, Arya Daru terlihat naik ke rooftop sambil membawa tas ransel dan tas belanja.
Baca juga: CCTV di Kos Arya Daru Bisa Bergeser karena Permintaan Istri ke Penjaga Kos, Ini Alasannya
Namun, saat terekam turun, tas-tas tersebut sudah tidak lagi dibawa korban.
"Ini fakta yang kami temukan. Proses pengumpulan data dan bukti-bukti lainnya masih terus dilakukan," tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara pasti apa yang dilakukan Arya selama berada di rooftop.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Deretan Barang Bukti Kasus Kematian Arya Daru, Dari Pakaian, Laptop, hingga Lakban Kuning.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.