Kamis, 2 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ijazah S1 dan SMA Jokowi Disita di Kasus Pencemaran Nama Baik

Penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Istimewa
IJAZAH JOKOWI - Hasil identifikasi dan komparasi Roy Suryo terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tiga ijazah lain yang lulus pada bulan dan tahun yang sama. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.

Baca juga: Penggugat Terkejut Ijazah Jokowi Baru Disita: Selama Ini Polisi Pakai Bukti Apa?

Ijazah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus oleh institusi pendidikan terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Polda Metro Jaya yaitu satuan wilayah kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan itu penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Bentuk Teror Biar Kendor

Jokowi adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia yang menjabat selama dua periode: 2014–2019 dan 2019–2024.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau bersifat fitnah, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved