Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Pelaku Pembunuhan Pria Tertutup Sarung di Pondok Aren Tangsel, Motif Kuasai Barang Korban

Sosok pelaku pembunuhan pria tertutup kain sarung di Jalan Sisingamangaraja Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

HO/Polda Metro Jaya
KASUS PEMBUNUHAN - AS (30) tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap temannya CAD (30) terjadi di lahan kosong Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (15/7/2025). Terungkap sosok pelaku pembunuhan pria tertutup kain sarung berinisial CAD itu. 

Pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, korban tiba di rumah pelaku.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk ngopi di rumah. Pada saat itulah, terjadilah perbincangan antara pelaku dan korban. 

Singkat cerita, pelaku beralasan orang tuanya sedang sakit di rumah, lantas pelaku mengajak korban ke lapangan kosong.

Lapangan kosong tersebut, lokasinya dekat  rumah pelaku.

Rupanya, pelaku AS sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan dalam tas. Tas itu, dimasukkan ke dalam celana bagian depan perut pelaku. 

Setibanya pelaku dan korban di lapangan sekira pukul 01.30 WIB, AS kembali bercerita.

Beberapa menit kemudian, korban berpamitan kepada pelaku, namun saat itu masih dalam keadaan duduk di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pelaku bergeser membelakangi korban dan mengambil pisau dengan cara membuka resleting tas.

Pada waktu itulah, pelaku melakukan pembunuhan sadis.

"Setelah pisau berada di genggaman tangan kanan, pelaku menggorok leher korban dengan posisi setengah jongkok lalu korban berdiri sambil memegang lehernya dan tidak lama korban terjatuh akhirnya meninggal dunia lalu korban ditutupi dengan sarung milik pelaku," jelas Ressa.

Baca juga: Mayat Tertutup Sarung Ditemukan di Lahan Kosong Wilayah Pondok Aren Tangsel

Motif Pelaku

Diberitakan sebelumnya, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai barang milik korban. 

Adapun harta benda milik korban, yakni 1 unit handphone merk POCO dan 1 unit motor merk Yamaha R15 warna biru.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Ayat (3) tentang pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, Kompas.com)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved