Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Pelaku Pembunuhan Pria Tertutup Sarung di Pondok Aren Tangsel, Motif Kuasai Barang Korban

Sosok pelaku pembunuhan pria tertutup kain sarung di Jalan Sisingamangaraja Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

HO/Polda Metro Jaya
KASUS PEMBUNUHAN - AS (30) tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap temannya CAD (30) terjadi di lahan kosong Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (15/7/2025). Terungkap sosok pelaku pembunuhan pria tertutup kain sarung berinisial CAD itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pelaku pembunuhan pria tertutup kain kosong di Jalan Sisingamangaraja Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat ditutup kain sarung di area lahan kosong di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Selasa (15/7/2025) dini hari.

Pelaku membunuh korban dengan cara menggorok lehernya.

Kini, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap laki-laki berinisial CAS itu, pada Selasa (15/7/2025) malam, pukul 20.58 WIB.

Pelaku bernama Abdul Syukur (AS) ini, ditangkap di Jalan Lapangan Bola, RT 01 RW 15, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

“(Pelaku) anak punk,” kata Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Kadek Dwi, Kamis (17/7/2025), dilansir Kompas.com.

Kini, Abdul Syukur masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian

Kronologi pembunuhan di kawasan Pondok Aren, Tangsel diungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya. 

Menurutnya, kejadian berawal ketika pelaku hendak pulang ke rumah pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, pelaku pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Kranji ke Stasiun Juramangu, Tangerang Selatan, setelah mengamen di daerah Bekasi.

Pada pukul 23.00 WIB, pelaku tiba di Stasiun Juramangu.

Baca juga: Identitas Mayat Misterius di Pondok Aren Terungkap, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Kemudian, pelaku berjalan menuju halte Mall Bintaro Xchange yang jaraknya hanya sekitar 20 meter dari stasiun.

"Di halte pelaku bertemu dengan korban CAD saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk memesankan ojek online," ucap Ressa dalam keterangan, Kamis (17/7/2025).

Ressa menyebut, korban sempat menanyakan kepada pelaku mengenai tujuan arah pulang. Barulah diketahui tujuan pelaku searah dengan korban. 

Korban pun menawarkan bantuan untuk mengantar pelaku. Atas tawaran tersebut pelaku menerima.

Pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, korban tiba di rumah pelaku.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk ngopi di rumah. Pada saat itulah, terjadilah perbincangan antara pelaku dan korban. 

Singkat cerita, pelaku beralasan orang tuanya sedang sakit di rumah, lantas pelaku mengajak korban ke lapangan kosong.

Lapangan kosong tersebut, lokasinya dekat  rumah pelaku.

Rupanya, pelaku AS sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan dalam tas. Tas itu, dimasukkan ke dalam celana bagian depan perut pelaku. 

Setibanya pelaku dan korban di lapangan sekira pukul 01.30 WIB, AS kembali bercerita.

Beberapa menit kemudian, korban berpamitan kepada pelaku, namun saat itu masih dalam keadaan duduk di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pelaku bergeser membelakangi korban dan mengambil pisau dengan cara membuka resleting tas.

Pada waktu itulah, pelaku melakukan pembunuhan sadis.

"Setelah pisau berada di genggaman tangan kanan, pelaku menggorok leher korban dengan posisi setengah jongkok lalu korban berdiri sambil memegang lehernya dan tidak lama korban terjatuh akhirnya meninggal dunia lalu korban ditutupi dengan sarung milik pelaku," jelas Ressa.

Baca juga: Mayat Tertutup Sarung Ditemukan di Lahan Kosong Wilayah Pondok Aren Tangsel

Motif Pelaku

Diberitakan sebelumnya, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai barang milik korban. 

Adapun harta benda milik korban, yakni 1 unit handphone merk POCO dan 1 unit motor merk Yamaha R15 warna biru.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Ayat (3) tentang pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, Kompas.com)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved