Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Sosok Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Rute Denpasar-Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Remaja 17 tahun dilecehkan di pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta, Selasa (15/7/2025). Tersangka IM (50) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
PESAWAT CITILINK - Pesawat Citilink rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK)-Yogyakarta International Airport (YIA) berjalan di runway seusai mendarat dengan sukses dalam proving flight atau penerbangan uji coba take off dan landing di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). Kasus pelecehan dialami penumpang Citilink rute Denpasar-Jakarta pada Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja perempuan berinisial MAR (17) melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta, Selasa (15/7/2025) dini hari.

Tersangka pelecehan berinisial IM (50) langsung ditangkap polisi Bandara Soekarno Hatta setelah pesawat mendarat.

IM merupakan dokter hewan. Ia berprofesi sebagai pekerja swasta.

IM diketahui meruapakn lulusan Fakultas Kedokteran Hewan sebuah universitas ternama.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Yandri Mono, menjelaskan tersangka dan korban duduk berderet.

Di tengah penerbangan, tersangka memegang paha korban yang terbang ditemani tantenya.

Akibat perbuatan tersangka, korban trauma dan menangis di toilet pesawat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Yang bersangkutan tertarik pada korban sehingga memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut," terangnya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu, 16/7/2025).

IM dapat dijerat Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo Pasal 15 huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat (2e) KUHP.

Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.

Baca juga: Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Pesawat, Penumpang Citilink Denpasar–Jakarta Jadi Korban

"Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," jelasnya.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menerangkan korban sempat berinterksi dengan IM karena ingin mengambil foto jendela pesawat.

"Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan