Minggu, 5 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Pakai Kaca Mata Hitam

Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik laporan Ridwan Kamil

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
PENCEMARAN NAMA BAIK - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (17/7/2025). Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.11 WIB.

Lisa hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dia bersama kuasa hukumnya bergaya nyentrik memakai kacamata dan dress hitam ketat dipadu jaket hijau army panjang. 

Baca juga: Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri atas Laporan Ridwan Kamil, Klaim Bawa Bukti

Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan pada hari ini. 

"Harus siap, dong. Selalu siap," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Lisa enggan membeberkan bukti-bukti yang dibawa memperkuat keterangannya.

“Nggak, nggak bisa (dikasih tahu)," mantan model majalah dewasa tersebut. 

Penasihat hukum Lisa, Jonboy Nababan menuturkan kliennya diperiksa sebagai saksi atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Pemeriksaan Lisa sejatinya dilakukan pada Selasa (15/7/2025), namun ditunda karena bentrok dengan panggilan penyidik Siber di Bandung.

“Karena kemarin berbenturan dengan panggilan di siber di Bandung jadi ditunda hari Kamis, ya puji tuhan klien kami sekarang sehat bisa untuk memenuhi pemeriksaan untuk pemanggilan sebagai saksi," ungkap Jonboy. 

Baca juga: Lisa Mariana Curiga Mengapa Video Syur Muncul saat Kasusnya Vs Ridwan Kamil, Siapa Dalangnya?

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu. 

Laporan RK itu diungkapkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Awal Mula Dilaporkan Ridwan Kamil

Sebagai informasi, Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas tudingan pencemaran nama baik.

Mulanya, Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, usai membuka isu dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved