Ijazah Jokowi
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan diperiksa sebagai saksi tudingan ijazah Jokowi. Andi berharap polisi segera tetapkan tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Dia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Rudiansyah.
Baca juga: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar di Balik Kasus Ijazah, Golkar Buka Suara
"Kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan dan kami akan memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Pihaknya melaporkan empat orang di antaranya yakni inisial RS, RSN, TT, dan RF.
Andi berharap penyidik segera menetapkan tersangka terhadap para terlapor atas laporan yang dibuatnya.
Kuasa Hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah menerangkan kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan bukti bahwa ada peristiwa pidana.
Pihaknya akan menguatkan keterangan laporan yang disampaikan sebelumnya kepada penyidik.
"Kemungkinan akan ada calon tersangka sebagaimana teman-teman ketahui," ungkapnya.
Rusdiansyah menilai secara mekanisme penyidikan tidak lama lagi terlapor akan dipanggil.
Baca juga: Beathor Ungkap Reaksi Megawati soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Awalnya PDIP Tak Tahu Apa-apa
Dia juga tidak mempersoalkan apabila terlapor mendesak gelar perkara khusus.
"Kalau itu (gelar perkara khusus) hak warga negara namun demikian proses yang dilakukan oleh penyidik menurut kami tidak perlu ada gelar perkara khusus karena peristiwanya nyata dan ini bukan bukan delik aduan, jadi ga ada lagi hal-hal seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 32.
Secara keseluruhan, terdapat dua unsur perkara yang sedang diselidiki, termasuk laporan yang menyangkut Jokowi maupun laporan lainnya, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.