Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan diperiksa sebagai saksi tudingan ijazah Jokowi. Andi berharap polisi segera tetapkan tersangka

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Dia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Rudiansyah.

Baca juga: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar di Balik Kasus Ijazah, Golkar Buka Suara

"Kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan dan kami akan memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Pihaknya melaporkan empat orang di antaranya yakni inisial RS, RSN, TT, dan RF.

Andi berharap penyidik segera menetapkan tersangka terhadap para terlapor atas laporan yang dibuatnya.

Kuasa Hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah menerangkan kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan bukti bahwa ada peristiwa pidana.

Pihaknya akan menguatkan keterangan laporan yang disampaikan sebelumnya kepada penyidik.

"Kemungkinan akan ada calon tersangka sebagaimana teman-teman ketahui," ungkapnya.

Rusdiansyah menilai secara mekanisme penyidikan tidak lama lagi terlapor akan dipanggil.

Baca juga: Beathor Ungkap Reaksi Megawati soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Awalnya PDIP Tak Tahu Apa-apa

Dia juga tidak mempersoalkan apabila terlapor mendesak gelar perkara khusus.

"Kalau itu (gelar perkara khusus) hak warga negara namun demikian proses yang dilakukan oleh penyidik menurut kami tidak perlu ada gelar perkara khusus karena peristiwanya nyata dan ini bukan bukan delik aduan, jadi ga ada lagi hal-hal seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 32.

Secara keseluruhan, terdapat dua unsur perkara yang sedang diselidiki, termasuk laporan yang menyangkut Jokowi maupun laporan lainnya, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved