Istri di Bogor Kecewa Suaminya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Menikah Siri
Dermawan Simbolon merasa tuntutan satu tahun penjara terhadap suaminya tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yakni tujuh tahun.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dermawan Simbolon kecewa karena suaminya, EH hanya dituntut satu tahun penjara karena menikah siri.
Dermawan, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaporkan suaminya karena menikah siri secara ilegal dengan seorang wanita berinisial PEH.
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EH diduga melakulan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan.
Baca juga: Motif Wanita di Jombang Bunuh Suami Siri, Beli Racun Tikus dan Simpan Jasad 42 Hari
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan JPU yang terlampau ringan ini membuat pelapor, Dermawan Simbolon, kecewa.
Ia merasa tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang tertera dalam pasal tersebut.
“Ancaman pidana dalam Pasal 279 ayat 2 KUHP ini sekira 5 sampai 7 tahun, kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Dermawan Simbolon di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (14/7/2025).
Dengan nada kecewa dan suara terbata-bata ia meminta JPU berikap adil dalam menegakkan keadilan pada kasus ini.
"Saya berharap JPU megakkan keadilan tanpa intervensi," ujarnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Bangun Simbolon, mengatakan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk membuktikan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 279 ayat 2 dan ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tolak Beri Uang Makan Rp20 Ribu, Istri Hamil di Solo Dicambuk Suami Siri di Tempat Kerja
"Mereka telah melakukan pernikahan siri meski mengetahui ada halangan hukum yang sah. Ini sudah terbukti di persidangan," ujarnya.
Namun dia heran karena tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.
"Ini tidak masuk akal. Dasarnya dari mana?” tanya Bangun Simbolon.
Menurutnya, jika tuntutan jaksa berada pada kisaran tiga tahun, pihaknya masih dapat menerima dengan logika hukum yang wajar.
Karena itu, dia menilai tuntutan hanya satu tahun pdinilai mencederai rasa keadilan.
Baca juga: Anwar BAB Sebut Billy Syahputra Sudah Menikah Siri dengan Vika Kolesnaya di Belarus
“Kalau dituntut tiga tahun, kita masih bisa terima. Tapi ini dari ancaman tujuh tahun jadi satu tahun? Padahal mereka sendiri menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan pernikahan padahal ada halangan hukum,” tambah Bangun.
Dia berharap pihak Kejaksaan bisa meninjau ulang langkah-langkah yang diambil dan menyikapi perkara ini dengan serius.
"Kami mohon agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Bangun Simbolon.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan perselingkuhan EH dengan seorang perempuan bernama PEH sejak tahun 2013 hingga 2024.
Istri dari EH, Dermawan Simbolon, lalu melaporkan tindakan pernikahan siri yang dilakukan oleh suaminya dengan PEH.
Pasalnya sejak dugaan perselingkuhan itu, EH sudah tidak menafkahi Demawan Simbolon sehingga membuat rumah tangga mereka berantakan.
Penulis: Hironimus Rama
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Suami Dituntut 1 Tahun Penjara karena Nikah Siri, Istri Kecewa Minta Keadilan
Sumber: Tribun bekasi
Presiden KSPSI Andi Gani Akan Perjuangkan Hak Ratusan Buruh yang Kena PHK di Jawa Barat |
![]() |
---|
Alasan Dapur MBG di Bandung Disegel Warga, Sehari Produksi 3.000 Porsi, Polisi Lakukan Mediasi |
![]() |
---|
Pelajar SMA Keluhkan Menu MBG di Sukabumi Bau: Nasi Berlendir |
![]() |
---|
Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 18 September 2025, Diprediksi Hujan Ringan Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat, Terbuka bagi Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.