Berita Viral
Sosok Musarotun, Lulusan Sarjana Akuntansi Ikut Seleksi Jadi Petugas PPSU, Ngaku Sulit Cari Kerja
Musarotun yang merupakan lulusan sarjana akuntansi mengaku tidak malu bekerja sebagai petugas PPSU di Jakarta. Berikut sosok Musarotun.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Mencari pekerjaan yang sesuai dengan passion dan latar belakang pendidikan menjadi hal yang sulit bagi kebanyakan orang saat ini.
Bahkan, banyak orang yang rela bekerja di luar jalur pendidikan yang telah ditempuh bertahun-tahun untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal itu juga dialami oleh Musarotun yang sedang menjadi buah bibir di media sosial.
Lantas, siapakah Musarotun tersebut ?
Sosok Musarotun
Musarotun merupakan lulusan sarjana akuntansi dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Ia diketahui sedang melamar menjadi salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta.
Baca juga: Sosok Eric Dasya Refanda, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan seusai Ngutang Rp17Juta ke PPSU
Musarotun mendaftar menjadi petugas PPSU yang digelar Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Ia mengaku ikut mendaftar seleksi menjadi petugas PPSU karena sulit mencari kerja sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Oleh karena itu, Musarotun pun rela bekerja apapun, termasuk petugas PPSU demi bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seleksi Petugas PPSU
Sebelum ditetapkan menjadi petugas PPSU, Musarotun harus mengikuti seleksi yang diadakan oleh panitia rekrutmen.
Bersama kedua temannya yang juga pelamar PPSU, Musarotun bahu membahu menguras sebuah selokan yang penuh sampah dan lumpur.
Sampah-sampah plastik pun dipungutnya dengan tangan tanpa menggunakan sarung tangan seperti rekan-rekannya yang lain.
Tak hanya itu, Musarotun juga harus memanjat pohon untuk menuntaskan tes penopingan.
Meski begitu, ia tak tampak mengeluh dengan tes yang dikerjakannya tersebut.
Gaji dan Tunjangan PPSU
Sebagaimana diketahui, gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.