Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kadaluwarsa
Penghapusan dilakukan terhadap produk dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan produk kadaluwarsa.
Dua pelaku yakni Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan tersangka sudah melakukan aksinya sejak sembilan bulan terakhir.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh ke-2 tersangka sedang didalami,” ujar Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan di tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kadaluwarsa.
Penghapusan dilakukan terhadap produk dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart.
Baca juga: Polres Batang.Bongkar Sindikat Penjualan Barang Kadaluarsa, Begini Modus Pelaku
Kedua pelaku menghapuskan masa kadaluwarsa dan menjual kembali barang-barang tersebut.
Penghapusan dilakukan di sebuah rumah daerah Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap Asmadi yang sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ungkap Kombes Ade.
Berdasarkan keterangan tersangka Asmadih, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya.
Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa.
“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” jelasnya.
Barang-barang yang didapat sudah dan mendekati kadaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen.
Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain.
Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.