Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa Ricuh di Kemenpora, 6 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demo mahasiswa di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025), berujung ricuh dan menyebabkan seorang polisi mengalami luka bakar serius.
Sebanyak 20 mahasiswa diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa aksi yang awalnya berlangsung sebagai demonstrasi berubah menjadi tindak pidana.
Massa aksi disebut melakukan penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.
Salah satu anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA, menjadi korban dalam kerusuhan tersebut.
Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas," ujar Kombes Susatyo dalam keterangan Rabu (25/6/2025).
"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," tambahnya.
Baca juga: Viral Mahasiswa Bentang Poster Kritik Gibran Dipiting, Kapolres: Hanya Klarifikasi dan Diajak Makan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FT (31) dari Universitas Islam As-Syafi’iyah, serta IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20) yang merupakan mahasiswa dari Universitas Indonesia Persada.
Sementara itu, 14 mahasiswa lainnya masih berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa intensif untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi maupun dari para pelaku.
Barang-barang yang diamankan meliputi dua buah ban, sisa bensin dalam plastik, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit ponsel, satu unit mobil angkutan warna merah, empat sepeda motor, dua megaphone, satu spanduk, serta hasil visum korban luka bakar. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan pemberkasan kasus.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Setara Institute: Langkah Politis
Menurut Firdaus, pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Polda Ungkap Kucuran Dana Gelap Internasional di Balik Demo Ricuh Jabar |
![]() |
---|
5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
TNI AL Sebut Satu Regu Prajurit yang Merapat ke Gerbang DPR Jelang Demo Ojol Sedang Patroli Sektor |
![]() |
---|
Sosok Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan yang Didesak Mundur oleh Driver Ojol |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.