Terungkap Cara Kerja Pembobol Rekening Modus SMS Phishing, Pemancar Palsu Diletakkan di Mobil
Dua warga negara Malaysia inisial OKH (53) dan CY (29) mengungkap kerja mereka melakukan kejahatan bermodus SMS phishing .
Dalang pelaku cybercrime berinisial LW (35) yang berstatus DPO.
LW sendiri berperan menyiapkan peralatan yang dipakai untuk melakukan blasting SMS hingga memberi upah kepada OKH dan CW.
"LW berperan mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan atau memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," imbuh Reonald.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebut pelaku menyasar warga Jakarta.
Menurutnya, ada 15 ribu warga yang telah mendapat blasting SMS dari pelaku.
"Laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan," kata dia.
Polisi menerapkan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE kepada tersangka dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Kemudian Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.