Senin, 6 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Tangkap Dua WN Malaysia Pelaku Kejahatan Siber Bermodus SMS Phishing dari Mobil

Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) ditangkap usai melakukan tindak kejahatan siber, ini modusnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SMS PHISING - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) ditangkap usai melakukan tindak kejahatan siber (cybercrime) modus SMS phishing ke belasan ribu nomor handphone. Kasus ini diungkap Ditressiber Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (24/6/2025). 

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri guna menangkap pelaku yang masih buron. 

Sebab, data para korban masih berada di pelaku. 

Diharapkan, dalam waktu dekat, pelaku dapat segera ditangkap.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," jelas dia.

Sasar Warga Jakarta

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebut pelaku menyasar warga Jakarta.

Menurutnya, ada 15 ribu warga yang telah mendapat blasting SMS dari pelaku.

"Laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan," kata dia.

Polisi menerapkan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE kepada tersangka dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Serangan Siber ke Israel Meroket 700 Persen Sejak Agresi ke Iran, Sistem Peringatan Dini Rusak

Kemudian Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved