Tas Pemilik Warung di Grogol Raib Dicuri Saat Tertidur, Pelaku Pakai Uang Beli Narkoba
Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian tas pemilik warung di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian tas pemilik warung di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku adalah seorsng pemuda berinisial FN (25) yang mencuri tas selempang saat itu korban sedang tertidur pulas.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP M Aprino Tamara mengungkapkan peristiwatersebut terjadi di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya," kata AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
"Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," terangnya.
Isi tas yang dicuri pelaku mencakup berupa, 1 unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp 600.000, dua kartu ATM dan satu buku tabungan.
Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN.
Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.
Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.
Ironis nya pelaku melakukan aksi pencurian tersebut uangnya dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
"Pengakuan FN uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000," urainya.
Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 4 Tips Memilih Tas Ransel untuk Orang Dewasa Agar Tetap Tampil Stylish
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Sederet Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar: Ngaku Punya 300 Mobil hingga Soal Identitas |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank Jateng, Ingin Jadi Bos Rental 300 Mobil Modal Nyolong Uang Rp10 M |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.