Senin, 29 September 2025

Tas Pemilik Warung di Grogol Raib Dicuri Saat Tertidur, Pelaku Pakai Uang Beli Narkoba

Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian tas pemilik warung di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
istimewa
PELAKU PENCURI TAS - Seorang pemuda berinisial FN (25) ditangkap usai kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung, yang saat itu sedang tertidur di dalam warung miliknya. Ironisnya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian tas pemilik warung di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pelaku adalah seorsng pemuda berinisial FN (25) yang mencuri tas selempang saat itu korban sedang tertidur pulas.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP M Aprino Tamara mengungkapkan peristiwatersebut terjadi di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya," kata AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

"Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," terangnya.

Isi tas yang dicuri pelaku mencakup berupa, 1 unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp 600.000, dua kartu ATM dan satu buku tabungan.

Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. 

Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.

Ironis nya pelaku melakukan aksi pencurian tersebut uangnya dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

"Pengakuan FN uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000," urainya.

Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 4 Tips Memilih Tas Ransel untuk Orang Dewasa Agar Tetap Tampil Stylish

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan