Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Polda Metro Benarkan Pengurus Peradi Bersatu Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pemeriksaan itu dalam rangka undangan klarifikasi yang dilayangkan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Istimewa
IJAZAH JOKOWI - Hasil identifikasi dan komparasi Roy Suryo terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tiga ijazah lain yang lulus pada bulan dan tahun yang sama. Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pengurus Peradi Bersatu sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pengurus Peradi Bersatu sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan itu dalam rangka undangan klarifikasi yang dilayangkan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Alasan Jimly Asshiddiqie Harap Isu Pemakzulan Gibran Bisa Diredam: Nanti Ribut Seperti Kasus Ijazah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Benar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi, Setelah Megawati, Kini Jusuf Kalla Sentil Soal Ijazah: Disimpan Lah

Informasi yang diperoleh tiga orang pengurus Peradi Bersatu yang akan dimintai keterangan oleh penyelidik.

Mereka di antaranya Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan.

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah diperiksa terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Pada pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.

Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, disangkakan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pinaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Untuk pasal tambahan, kami sudah menembahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Uji Bareskrim Ijazah Jokowi Tak Dipercaya 100 Persen, Penasihat Kapolri: Ada yang Bikin Framing

Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin. 

Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.

“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr. T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan