Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Penampilan Nikita Mirzani saat akan Dilimpahkan ke Jaksa: Kemeja Cokelat, Gaya Rambut Ponytail

Rambut Nikita terlihat bergaya ponytail serta mengenakan kacamata. Nikita hanya berkomentar singkat perihal kasus yang sedang dijalani.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PELIMPAHAN TERSANGKA - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Keduanya terseret kasus dugaan pencucian uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).

Detik-detik sang artis keluar dari rutan hingga naik ke mobil turut menjadi perhatian.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Diserahkan ke Jaksa, Mobil Xpander hingga Dokumen Jadi Barang Bukti

Nikita tampak mengenakan kemeja cokelat dipadu celana panjang dengan warna senada.

Rambut Nikita terlihat bergaya ponytail serta mengenakan kacamata.

Nikita hanya berkomentar singkat perihal kasus yang sedang dijalani.

"Alhamdulillah (sehat) nanti saja sampai ketemu di persidangan," ucapnya.

Sebelum Nikita keluar, asistennya Mail Syahputra sudah lebih dahulu meninggalkan rutan.

Mail mengenakan kaos hitam bergambar dirinya sedang bersama Nikita dalam pesawat jet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi membenarkan tahap 2 tersangka NM dan IM ke jaksa.

"Tersangka NM dan IM tahap 2 sekitar jam 10 berangkat dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Adapun pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Diborgol Saat Tiba di Kejari Jaksel, Tampil Modis dengan Pakaian Serba Cokelat

Barang bukti itu antara lain mobil Mitsubishi Xpander, beberapa buah handphone, dan dokumen

Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved