Senin, 29 September 2025

Polisi Amankan Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam di Kemayoran, Diduga Hendak Tawuran

Polisi mengamankan tiga remaja di Kemayoran Jakarta Pusat berserta barang bukti berupa empat buah celurit dan satu corbek

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polres Jakarta Pusat
BAWA SENJATA TAJAM- Polisi menangkap tiga remaja inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2025) dini hari. Ketiga kedapatan membawa senjata tajam yang diduga hendak digunakan untuk tawuran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2025) dini hari.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan kronologis berawal saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Liburan Maut, Rivaldo Warga Jakarta Tewas usai Terlibat Tawuran di Semarang, Tubuh Dihujani Celurit

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut," katanya kepada wartawan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” imbuh Kombes Susatyo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek.

"(Corbek) ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ucap Kapolres.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

Setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, pihak kepolisian segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. 

Baca juga: Kronologi Tawuran Berujung Pembacokan di Depan Minimarket Cirebon, Pelaku di Bawah Umur

"Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.

Polisi menerapkan para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Willian juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran di Kemayoran, 3 Celurit Disita

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemayoran.

Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan