Senin, 29 September 2025

Tantangan Duel di Medsos Berujung Tangan Putus, Remaja Danco Ditangkap saat Nongkrong

Duel brutal di Jembatan Merah dipicu tantangan di Instagram. Polisi tangkap satu pelaku, lima lainnya buron.

Penulis: Reynas Abdila
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tawuran berdarah yang terjadi di Jembatan Merah, Tangerang, Rabu (30/7/2025) dini hari, membuka babak baru kekerasan remaja yang dipicu media sosial. Polisi menyebut duel maut itu bermula dari saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial (medsos) Instagram. Akibatnya, seorang korban mengalami luka parah hingga tangan kanannya putus.

Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap satu pelaku berinisial M R alias Danco (21), Senin (18/8/2025) sore. Ia diamankan saat nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.

Danco kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka.

“Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Perempuan di Bekasi Dikeroyok Usai Saling Tatap di Jalan: Digigit hingga Dijambak

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Dua kelompok remaja yang saling tantang di Instagram sepakat bertemu di Jembatan Merah.

“Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” kata Ronald.

Polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu.

“Kami terus lakukan pengejaran,” ujar Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin.

Dari tangan Danco, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan