Senin, 29 September 2025

Penampakan Sajam Warna-Warni Milik ‘Geng Remaja’ untuk Dipakai Tawuran di Kemayoran

Polisi tangkap 3 remaja hendak tawuran di Kemayoran. Lima sajam warna-warni disita, termasuk celurit dan corbek siap melukai.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
HO/Polres Jakarta Pusat
BAWA SENJATA TAJAM- Polisi menangkap tiga remaja inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2025) dini hari. Ketiga kedapatan membawa senjata tajam yang diduga hendak digunakan untuk tawuran 

Penampakan Sajam Warna-Warni Milik ‘Geng Remaja’ untuk Dipakai Tawuran di Kemayoran 

TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja diduga hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2025) dini hari.

Polisi menyita lima senjata tajam warna-warni milik geng remaja tersebut. 

Terlihat, senjata tajma itu berwarna-warni mulai dari ungu, merah, hingga biru. 

Senjata tajam itu mempunyai ujung runcing. Apabila terkena seseorang maka dapat mengakibatkan luka.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam di Kemayoran, Diduga Hendak Tawuran

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan kronologis berawal saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut," katanya kepada wartawan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” imbuh Kombes Susatyo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek.

"(Corbek) ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ucap Kapolres.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

Setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, pihak kepolisian segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. 

"Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.

Polisi menerapkan para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan