Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Polisi Tangkap 17 Orang yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel, 11 Diantaranya Anggota Ormas GRIB Jaya

Dari 11 orang yang diamankan polisi terkait pendudukan lahan BMKG, itu terdapat pria berinisial Y yang merupakan Ketua DPC Grib Jaya

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
DOK. Humas Polda Metro Jaya
DUDUKI LAHAN - Plang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG. Polis telah menangkap 17 orang terkait konflik lahan tersebut, 11 diantaranya adalah anggota GRIB Jaya. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.

Baca juga: BMKG Laporkan Ormas GRIB atas Dugaan Pendudukan Lahan di Tangsel, Menteri ATR/BPN: Akan Kami Cek

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung. 

Dalam laporan itu, BMKG menyebut kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas. 

 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved