Sabtu, 4 Oktober 2025

Coba Rampas Motor Warga di Kalideres Jakarta Barat Tiga Orang Penagih Utang Diringkus Polisi

Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa pria memepet pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di Jalan Kamal Raya.

IST
DEBT COLLECTOR - Debt collector merebut paksa motor pengendara di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025). Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi tiga orang yang diduga debt collector mencoba melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video berdurasi 45 detik yang kemudian viral di media sosial, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Debt Collector Babak Belur Dihajar Warga di Semarang, Berawal Hendak Tarik Motor, 2 Temannya Kabur

Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa pria memepet pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di Jalan Kamal Raya. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan dengan pemilik kendaraan yang menolak kendaraannya ditarik.

“Alhamdulillah, sebanyak tiga orang yang diduga sebagai debt collector yang melakukan upaya penarikan sepeda motor telah kami amankan di kawasan Lotte Mart, Kelurahan Pegadungan, Kalideres,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Ketiga pria tersebut disebutkan mengaku mencurigai motor yang dikendarai korban sebagai kendaraan milik debitur yang menunggak cicilan.

Mereka kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pengendara menolak sehingga sempat terjadi keributan di lokasi.

Korban akhirnya memilih melarikan diri ke arah Dadap. Kevin menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku serta meminta keterangan dari korban untuk mendalami kasus ini.

Baca juga: Detik-detik Debt Collector di Semarang Dikeroyok Massa Saat Tarik Motor Wanita

Dia juga menegaskan proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Polisi mengimbau agar segala bentuk penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara intimidasi di jalanan,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved