Senin, 29 September 2025

Paket Berisi Emas 75 Gram Hilang di Ekspedisi, Wanita Ini Duga Dicuri di Bekasi, Total 150 Juta

Kiriman paket berisi emas seberat 75 gram diduga hilang saat pengiriman. 

Editor: Hasanudin Aco
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
EMAS HILANG - Wiwik Dwi Pujiarti bersama tim penasihat hukumnya berniat menempuh jalur hukum, dua paket berisi emas seberat 75 gram miliknya diduga hilang saat proses pengiriman di perusahaan ekspedisi. 

TIPS JIKA PAKET HILANG

Jika paket Anda hilang, segera cek status pengiriman dan hubungi layanan pelanggan ekspedisi.

Kumpulkan bukti pengiriman dan transaksi, lalu ajukan klaim secara resmi. Pastikan paket diasuransikan untuk mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi. 

Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Status Pengiriman:
Gunakan nomor resi untuk melacak paket Anda di situs web atau aplikasi ekspedisi

2. Hubungi Layanan Pelanggan:
Jika status pengiriman menunjukkan paket hilang atau ada masalah, hubungi layanan pelanggan ekspedisi melalui telepon, email, atau WhatsApp. 

3. Kumpulkan Bukti:
Siapkan bukti pengiriman seperti nota, faktur, atau bukti pembayaran. Kumpulkan pula bukti transaksi jika Anda membeli paket secara online. 

4. Ajukan Klaim:
Ajukan klaim secara resmi melalui formulir yang disediakan oleh ekspedisi atau melalui saluran komunikasi yang mereka sediakan. 

5. Periksa Asuransi:
Jika paket Anda diasuransikan, pastikan Anda mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi. 

Tips Tambahan:

Pastikan Alamat Lengkap:

Periksa kembali alamat penerima yang Anda berikan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidakjelasan. 

Paket Berisi Barang Berharga:
Jika paket Anda berisi barang berharga, pertimbangkan untuk menambahkan asuransi. 

Dokumentasikan:
Catat setiap interaksi dengan ekspedisi, termasuk tanggal, waktu, dan isi percakapan. 

Sumber: Tribun Jakarta/AI/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kirim Lewat Perusahaan Ekspedisi, Emas 75 Gram Diduga Hilang : Wiwik Bakal Tempuh Jalur Hukum

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan