Operasi Berantas Preman
FBR Akan Berikan Pembelaan Hukum Terhadap Anggota yang Ditangkap Polisi
Selama operasi Berantas Jaya, anggota Ormas FBR ditangkap di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4. Total yang ditangkap tujuh orang.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim angkat bicara terkait anggotanya yang melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya saat ini sudah ada tujuh anggota yang ditangkap aparat penegak hukum.
"Selama operasi Berantas Jaya, di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4, semuanya tujuh orang (ditangkap)," ucap Lutfi kepada wartawan Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Anggota Ormas di Kebayoran Baru Jaksel Peras Mandor Proyek Bongkaran Rumah, Ini Ancaman Pelaku
Dia menyatakan ada mekanisme internal terkait anggota yang melanggar aturan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dicabut sementar hingga pemberhentian.
"Jelas punya (mekanisme) seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian," urainya.
Pentolan ormas yang didirikan pada 29 Juni 2001 ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.
Penangkapan anggota FBR juga dijadikan momentum bercermin agar bisa menata diri menjadi lebih baik.
"Sebagai anggota, mereka punya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, bukan untuk membenarkan tindakan mereka, tapi setidaknya kami bisa memberikan hak-hak meraka selaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum," tambahnya.
Sebagai ormas yang sah, FBR meminta masyarakat agar mengontrol perilaku anggotanya agar bisa segera diberikan sanksi.
Meresahkan Masyarakat
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya.
Baca juga: Istana Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Hilangkan Ormas, Segera Bentuk Tim Khusus Pembinaan
Para pelaku yang diamankan empat orang di antaranya inisial M (Ketua Ormas FBR Bojongsari), AK alias W (Sekjen), NN (Anggota), RS (Anggota), dan satu DPO yakni IM alias P (Anggota).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menuturkan para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
"Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Diketahui para pelaku melakukan aksinya sudah ssjak sekitar tahun 2021.
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.