Senin, 29 September 2025

Operasi Berantas Preman

FBR Akan Berikan Pembelaan Hukum Terhadap Anggota yang Ditangkap Polisi

Selama operasi Berantas Jaya, anggota Ormas FBR ditangkap di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4. Total yang ditangkap tujuh orang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
ORMAS LAKUKAN PEMERASAN - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya. Empat pelaku diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim angkat bicara terkait anggotanya yang melakukan tindakan melawan hukum.

Menurutnya saat ini sudah ada tujuh anggota yang ditangkap aparat penegak hukum.

"Selama operasi Berantas Jaya, di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4, semuanya tujuh orang (ditangkap)," ucap Lutfi kepada wartawan Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Anggota Ormas di Kebayoran Baru Jaksel Peras Mandor Proyek Bongkaran Rumah, Ini Ancaman Pelaku

Dia menyatakan ada mekanisme internal terkait anggota yang melanggar aturan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dicabut sementar hingga pemberhentian.

"Jelas punya (mekanisme) seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian," urainya.

Pentolan ormas yang didirikan pada 29 Juni 2001 ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.

Penangkapan anggota FBR juga dijadikan momentum bercermin agar bisa menata diri menjadi lebih baik.

"Sebagai anggota, mereka punya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, bukan untuk membenarkan tindakan mereka, tapi setidaknya kami bisa memberikan hak-hak meraka selaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum," tambahnya.

Sebagai ormas yang sah, FBR meminta masyarakat agar mengontrol perilaku anggotanya agar bisa segera diberikan sanksi.


Meresahkan Masyarakat


Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya.

Baca juga: Istana Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Hilangkan Ormas, Segera Bentuk Tim Khusus Pembinaan

Para pelaku yang diamankan empat orang di antaranya inisial M (Ketua Ormas FBR Bojongsari), AK alias W (Sekjen), NN (Anggota), RS (Anggota), dan satu DPO yakni IM alias P (Anggota). 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menuturkan para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

"Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Diketahui para pelaku melakukan aksinya sudah ssjak sekitar tahun 2021. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan