Kronologi Pembunuhan Pria di Kalideres Jakarta Barat, Pelaku dan Korban Masih Keluarga
Terungkap motif pembunuhan pria di Kalideres, Jakarta Barat. Penyidik menyatakan pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa sebilah pisau.
Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang tewas di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan pembunuhan karena korban berselingkuh.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria yang Ditemukan Tewas di Jalan Kalideres Jakbar Dibekuk, Polisi Dalami Motif
"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana Ancaman 15 Tahun Penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Sakit Hati karena Istrinya Ditiduri, UR Tikam Saudaranya Sendiri Bertubi-tubi, Ini Kronologinya
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.