Kamis, 2 Oktober 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Jarred Shaw Terancam Dilarang Main di Liga Basket Indonesia

Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Shaw, ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, karena terlibat kasus narkotika.

HO/Tribunnews.com
KASUS NARKOTIKA - Polisi mengamankan atlet basket asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw atau JDS (34) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/5/2025). Dia diduga menerima paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Shaw, ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, karena terlibat kasus narkotika.

Pemain Tangerang Hawks yang berlaga di Indonesia Basketball League (IBL) itu ditangkap polisi di lobi apartemen kawasan Cisauk, Tangerang.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), Budisatrio Djiwandono menegaskan tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia bola basket Indonesia.

Dia mendukung proses hukum kepolisian bagi siapa pun atlet basket di Indonesia yang terlibat kasus barang haram itu.

"Kami tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," tegas Budisatrio Djiwandono, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika, Hendak Edarkan Permen Ganja

"DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah, menegaskan baik pemain maupun ofisial yang terlibat konsumsi maupun kegiatan terkait narkoba akan berdampak pada karir selanjutnya di liga.

"IBL bersama DPP PERBASI tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia," kata Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah.

Baca juga: Cerita 4 Remaja Barter Ganja dengan Beras untuk Dijual Kembali di Merauke, Berakhir Ditangkap Polisi

Hal ini juga sesuai dengan standar kontrak para pemain dengan klub-klub IBL pasal 8 tentang larangan-larangan.

Sebagai catatan, selama berlaga di Indonesia, pemain dengan nama lengkap Jarred Dwayne Shaw itu sudah membela dua tim berbeda.

Dia menjadi bagian Prawira Harum Bandung saat meraih gelar juara IBL musim 2023.

Center berpostur 208 Cm itu memang sempat beberapa kali bermain di klub basket Negeri Gajah Putih.
  
Sebelumnya, Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung.

Pengungkapan ini bermula saat ada temuan  barang kiriman berupa 132 bungkus permen dari negara Thailand.

Pengirim paket tersebut diketahui bernama Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.

Paket dikirim dengan nama penerima IM yang alamatnya di apartemen kawasan Cisauk, Tangerang.

Ronald mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama atau joint investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan diawali dari petugas Bea-Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Ketika itu, pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati pengiriman berupa satu buah paket EMS World Thailand nomor airwaybill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamatkan di Bangkok.

Paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan 'Vita Bite'. Permen itu ternyata mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambilan paket EMS atas nama JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," terang Roland.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved