Menteri LH Bakal Ajukan Gugatan Perdata Hingga Pidana yang Perparah Banjir Jabodetabek
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah terhadap penyebab banjir yang terjadi awal tahun ini
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan pemerintah siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperparah bencana banjir di wilayah Jabodetabek.
Khususnya kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi.
Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia menyebut langkah hukum itu mencakup tiga pendekatan sekaligus.
“Melalui alur penegakan hukum ini, kami juga telah memberikan paksaan ke pemerintah. Kita melakukan multidors, melakukan pendekatan berbagai mekanisme hukum.
Di antaranya paksaan pemerintah, pengenaan pidana, dan gugatan perdata. Tiga mekanisme ini kita tempuh semuanya,” ujar Hanif di hadapan anggota DPR.
Baca juga: Generasi Muda Didorong Lakukan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah terhadap penyebab banjir yang terjadi awal tahun ini.
Kementerian LH, kata Hanif, telah mengidentifikasi sejumlah bangunan dan aktivitas usaha di wilayah hulu sungai yang berkontribusi memperburuk daya tampung dan aliran air.
Selain jalur hukum, Hanif menyebut pemerintah telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan para bupati agar meninjau ulang izin lingkungan yang telah diberikan kepada unit usaha tertentu.
“Kami meminta agar revisi RTRW Jawa Barat yang dilakukan perubahannya dari tahun 2010 ke 2022, yang menghilangkan hampir 1,4 juta hektare kawasan lindung, agar direview kembali. Karena potensi bencananya cukup besar, terutama di daerah hulu DAS,” pungkasnya.
Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata ke Roy Suryo Cs, Fokus Pidanakan Lewat Polisi |
![]() |
---|
Seorang Ibu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak ke PA Jaksel Setelah Dua Tahun Terpisah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan |
![]() |
---|
Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Pencalonan Cawapres di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus soal Syarat Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.