Protes Terkait Besaran Iuran Retribusi Sampah, Warga Tambun Bekasi Mengaku Dianiaya Pengurus RT
Korban menjelaskan, kejadian bermula ketika saat rapat RT ia protes adanya uang pungutan sampah dan adanya sekuriti untuk keamanan sebesar Rp75 ribu
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengurus rukun tetangga (RT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga memukul warganya bernama Rudy Priambodo (56) warga Jalen Indah 2, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara.
Kejadian itu terjadi pada 6 Februari 2025 dan korban pada hari itu juga telah membuat laporan ke Polsek Tambun. Dengan Nomor : LP/ B/ 148/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Tambun Selatan/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya
Namun, terduga pelaku tak kunjung ditangkap polisi.
Baca juga: Liput Demo UU TNI, Jurnalis di Surabaya Dianiaya Anggota Polisi, Dipaksa Hapus Video Pemukulan
Korban bernama Rudy menjelaskan, kejadian bermula ketika saat rapat RT ia protes adanya uang pungutan sampah dan adanya sekuriti untuk keamanan di perumahannya dengan total Rp 75.000.
Ia tak sepakat karena jarang menempati rumah, dan untuk adanya sekuriti juga menyebutkan lingkungannya kerap kemalingan motor.
"Jadi sampah saya tidak diambil oleh lingkungan dan keamanan saya tidak dijamin karena saya protes. Padahal kan rapat warga itu seharusnya korum, biarpun saya menentang satu tetap jalan aja sebetulnya," beber kepada TribunBekasi.com pada Selasa (6/5/2025).
Karena sampahnya tak diambil, kata Rudy, ia memilih menitipkan sampahnya ke tetangganya. Tetangganya pun tak mempermasalahkan karena sampah rumah tangganya pun sedikit.
Akan tetapi, pengurus RT membuat pengumuman atau postingan di WhatsApp Group (WAG) mengenai warga dilarang menerima warga lain menitipkan sampahnya.
Atas hal itu, ia hendak klarifikasi atas postingan di WAG tersebut kepada pengurus RT.
"Saya datangi klarifikasi, marah lah dia hanya tiga kalimat yang dia ucapkan, lu ga tau gw siapa. Langsung pukul membabi buta, tangan kosong tapi mata saya robek saya tersungkur," katanya.
Dengan kondisi terluka dan mengeluarkan darah ia langsung visum dan lapor ke Polsek Tambun.
Baca juga: Dipicu Persoalan Asmara, Pria di Kebayoran Baru Jadi Korban Pemukulan Saat Acara Makan-makan
Polsek Tambun juga sudah menerima laporannya dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali.
"Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangannya, pelaku tidak ditangkap juga," imbuhnya.
Ia menambahkan, tiga bulan berlalu merasa alami cacat permanen akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut. Matanya agak sulit melihat jika terkena cahaya.
Selain itu, saat solat harus menggunakan kaca mata karena sakit jika sujud terkena lantai.
Sumber: Warta Kota
Rincian Harga QJMotor Area Bekasi, Model Tourino 700 SX Tembus Rp200 Jutaan |
![]() |
---|
Investasi Pembangunan PSEL di Tangsel Banten Tembus Rp 2,6 Triliun, Olah Sampah Jadi Energi Listrik |
![]() |
---|
Profil Wakil Ketua DPRD Jabar yang Sebut Tunjangan Rumah Rp 71 Juta per Bulan Tak Cukup |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Cikarang Utara dan Anak Buahnya, Diperiksa Propam Buntut Video Suruh Lepaskan Maling |
![]() |
---|
Tragedi Ambruknya Rumah Ibadah di Bogor Jadi Momentum Perkuat Standar Keselamatan Jamaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.