Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Buru Senapan Usai Bentrokan Dua Kelompok di Kemang Jaksel, Diduga Terkait Sengketa Lahan

Polisi buru senapan usai bentrokan dua kelompok di Kemang, Jaksel. Diduga dipicu sengketa lahan, situasi kini kondusif.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa/Tangkap layar media sosial
BENTROK DI KEMANG - Dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang. Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi telusuri keberadaan senapan usai bentrokan dua kelompok di Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan antar dua kelompok terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pagi, memicu kepanikan warga.

Kedua kelompok terlibat bentrokan dengan membawa senjata yang menyerupai senapan.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki keberadaan senjata tersebut, yang hingga kini belum ditemukan.

“Kami cari senapan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Rabu malam.

“(Senapan,-red) mereka sembunyikan," tambahnya.

Baca juga: Polisi Duga Senjata yang Dipakai Warga saat Bentrok di Kemang Jaksel Senapan Angin

Polisi Masih Selidiki Jenis Senjata: Senapan Angin atau Api?

Aparat masih mendalami jenis senjata yang digunakan, apakah termasuk senapan angin atau senjata api lainnya.

Investigasi ini penting untuk menentukan apakah kepemilikan senjata tersebut melanggar hukum atau tidak.

Kepemilikan Senjata Api Diatur Undang-Undang

Kepemilikan senjata api di Indonesia bukan hal yang sembarangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

Sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan izin kepemilikan senjata api.

SITA SENJATA API - Polda DIY mengamankan sejumlah senjata api di rumah seorang satpam di Sleman. Senjata itu diduga akan diselundupkan ke KKB Papua.
ILUSTRASI SENJATA API - Senjata api yang diduga digunakan saat bentrokan di Kemang, kini dalam pencarian polisi. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berikut beberapa syarat utama memiliki senjata api untuk bela diri menurut peraturan tersebut:

WNI minimal usia 24 tahun

Sehat jasmani dan rohani

Lolos tes psikologi

Memiliki SKCK dan sertifikat menembak

Tidak pernah terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan senjata

Maksimal kepemilikan dua pucuk senjata dengan izin resmi

Kondisi Terkini dan Dugaan Pemicu

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Aba Wahid Key mengonfirmasi bahwa saat ini situasi sudah terkendali.

"Kedua pihak sudah sepakat untuk menahan diri. Kami dari Polsek Mampang sedang mendalami kasus ini," jelas Kompol Aba.

Pantauan di lokasi menunjukkan bekas bentrokan berupa bebatuan berserakan. Polisi masih berjaga di sekitar lokasi guna mencegah bentrokan susulan.

Dugaan sementara menyebut sengketa lahan sebagai pemicu konflik. Lahan yang diperebutkan berada di sisi jalan, dengan pagar bertuliskan bahwa perkara tanah tersebut sedang dalam penanganan Dittipidum Bareskrim Polri.

"Katanya soal lahan, tapi nggak ada korban sih," ujar salah satu warga.

Baca juga: Fakta Bentrok Bersenjata di Kemang: 19 Pelaku Ditangkap, Pemicu soal Sengketa Lahan

Identitas Pelaku Masih Diselidiki

Hingga kini, identitas kedua kelompok yang terlibat dalam bentrokan belum diungkap ke publik.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik senapan yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Bentrokan di Kemang kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata api di Indonesia.

Sementara polisi terus mencari senapan yang disembunyikan, masyarakat berharap penyelesaian hukum terhadap konflik lahan ini berjalan secara adil dan tuntas.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved