Minggu, 5 Oktober 2025

Wajib Swafoto, Ini Cara ASN DKI Jakarta Lapor Bukti Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Berikut adalah mekanisme pelaporan bukti yang harus dipenuhi ASN DKI Jakarta saat naik transportasi umum tiap hari Rabu.

Freepik
ILUSTRASI TRANSPORTASI UMUM - Ilustrasi diunduh dari Freepik pada Rabu (30/4/2025). Wajib swafoto, berikut cara ASN DKI Jakarta lapor bukti naik transporrtasi umum tiap Rabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. 

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (30/4/2025), dan tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.

Sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan, Pemprov DKI mewajibkan seluruh ASN untuk memberikan bukti fisik berupa swafoto saat menggunakan transportasi umum.

Berikut adalah mekanisme pelaporan bukti yang harus dipenuhi ASN DKI Jakarta:

  • Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan swafoto pada saat berangkat maupun pulang dari dan ke tempat kerja. 
  • Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. 
  • Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
  • Admin kepegawaian PD maupun UKPD harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan. 
  • Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Dalam penerapannya, seluruh pegawai Pemprov DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja. 

Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau yang memiliki mobilitas khusus karena penugasan di lapangan.

Baca juga: 4 Golongan ASN Jakarta yang Tak Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:

  • Transjakarta
  • Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
  • Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus/Angkot reguler
  • Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved