Gubernur Pramono dan Wakilnya Bang Doel Naik Angkutan Umum Mulai Hari Ini
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib menggunakan transportasi umum.
Editor:
Hasanudin Aco
Untuk itu ia berharap, perintahnya dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi intinya sekalipun kebijakan itu dibuat, kalau tidak dijalankan percuma, dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” ujarnya.
“Maka saya besok akan memulai, saya dan bang Doel juha akan memulai dari tempat masing-masing, kami akan pagi mengawal itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Hari Rabu.
Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.
Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.
Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.
Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.
Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Pengusaha Muda Hipmi Jaya Siap Terlibat dalam Program Prioritas Jakarta Investment Festival 2025 |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno Ingin Lihat Persija Angkat Trofi Juara di Stadion JIS |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Seleksi PPSU di Jakarta Timur, Pemprov DKI Diminta Tindak Oknum Pejabat |
![]() |
---|
Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak Sekolah, Rano Karno Potong Tukin ASN Telat Ngantor |
![]() |
---|
Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Beberkan Kinerja 100 Hari Kepemimpinan Pramono-Rano di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.