Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK
Tersangka diamankan Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, minggu lalu
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Akademisi Pertanyakan Aturan Senjata Api Jaksa hingga Pengawasan Multimedia dalam RUU Kejaksaan
"Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.
Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.
"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Polisi Dalami Penemuan Mayat Pria Kubu Raya dengan Kondisi Luka Tembak di Kepala |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Fahmi Bachmid, Kuasa Hukumnya Masuk ICU |
![]() |
---|
Charlie Kirk Ditembak Mati: Kasus Penembakan di AS Sudah Lazim, Data Ini Buktinya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kendari: Kontainer Jatuh Menimpa Ibu dan Anak, 1 Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.