Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali
Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.
Baca juga: Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Ungkap Alasannya Bawa Senjata Api Ilegal
"Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api," kata Firdaus.
Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.
Baca juga: Selain Bawa Senjata Api Ilegal, Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Pusat Ternyata Positif Narkoba
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.
Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.
Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya," ujar Sumarno.
"Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang," jelasnya.
Positif Narkoba
Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Fahmi Bachmid, Kuasa Hukumnya Masuk ICU |
![]() |
---|
Charlie Kirk Ditembak Mati: Kasus Penembakan di AS Sudah Lazim, Data Ini Buktinya |
![]() |
---|
Pelaku Pungli Sopir Mobil Box di Tanah Abang Jakpus Diringkus, Hasil Tes Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Rusak Parah, Polisi Telusuri Senjata Api dan Pelaku Penjarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.